5 Tips Membeli Tanah Kavling Terbaru 2022

Tips Membeli Tanah Kavling

Kamu sedang ingin berencana membeli tanah kavling? tanah merupakan salah satu jenis Investasi Properti yang paling menarik untuk dibeli. Selain harga cepat sekali naik, biaya perawatannya pun mudah dan murah bila dibandingkan dengan tanah yang sudah ada bangunannya. Jika kamu sudah menemukan lokasi yang cocok dan harga sesuai anggaran, kamu jangan terbur-buru melakukan pembelian. Tanah bukanlah aset yang murah, kamu wajib mempertimbangkan hal-hal berikut ini agar Investasi tanah kamu menguntungkan. Berikut 5 Tips membeli tanah Kavling 2022.

Perhatikan Kondisi Tanah

Sebelum kamu memutuskan membeli tanah kavling, kamu wajib survey dan melihat langsung lokasi tanah yang akan dibeli. Perhatikan kontur tanah yang pastinya akan sangat berpengaruh dikemudian hari. Selain itu pastikan lokasi tanah yang akan kamu beli berada di kawasan strategis, prospek kedepannya sangat bagus.

Baca Juga : BEP (Break Even Point), Pengertian, Komponen & Cara menghitung

Periksa Surat / Legalitas Tanah

Kamu tentu tidak ingin membeli tanah yang status kepemilikannya tidak jelas, karena hal ini akan menjadi masalah serius kedepannya. Oleh karena itu pada saat survey kamu wajib menanyakan status kepemilikan tanah.

Mengecek Keabsahan Oleh PPAT

Cek keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan akad dengan menggunakan jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dengan mempercayakan proses ini kepada PPAT maka Anda dapat mengetahui secara terperinci status tanah tersebut misalnya asli sedang dijaminkan, dalam sengketa atau tidak.

Baca Juga : Apa Itu BPHTB, Syarat, Objek dan Rumus Perhitungan

Membuat Surat Akad Jual Beli

Setelah memastikan surat tanah tersebut tidak bermasalah, maka langkah selanjutnya ialah membuat surat AJB (Akad Jual Beli) oleh PPAT. Pada umumnya pembuatan surat ini membutuhkan beberapa syarat seperti Surat Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Sertifikat tanah, Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Balik nama sertifikat tanah.

Menyerahkan Berkas ke BPN

Tahap ini dilakukan untuk mengurus balik nama sertifikat dan menjadi tanggung jawab PPAT. Penyerahan berkas AJB tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya selama tujuh hari setelah penandatanganan. Pada umumnya setelah dua minggu diproses maka pembeli akan mendapatkan sertifikat dengan nama yang baru.

Kesimpulan

Sekian artikel tentang 5 Tips Membeli Tanah Kavling ini. Atas kesalah kata maupun kekurangannya kami mohon maaf. Terimakasih

Tinggal Menghitung hari menuju perayaan tahun baru 2023, selain perayaan kembang api tahun baru juga

Memasuki bulan agustus 2022 Indonesia bersiap merayakan hari jadi ke 77 Tahun tepat pada tanggal

KPA Kredit Pemilikan Apartemen adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank untuk pembelian apartemen dengan

This Post Has 2 Comments

Leave a Reply