Kamu sedang ingin berencana membeli tanah kavling? tanah merupakan salah satu jenis Investasi Properti yang paling menarik untuk dibeli. Selain harga cepat sekali naik, biaya perawatannya pun mudah dan murah bila dibandingkan dengan tanah yang sudah ada bangunannya. Jika kamu sudah menemukan lokasi yang cocok dan harga sesuai anggaran, kamu jangan terbur-buru melakukan pembelian. Tanah bukanlah aset yang murah, kamu wajib mempertimbangkan hal-hal berikut ini agar Investasi tanah kamu menguntungkan. Berikut 5 Tips membeli tanah Kavling 2022.
Perhatikan Kondisi Tanah
Sebelum kamu memutuskan membeli tanah kavling, kamu wajib survey dan melihat langsung lokasi tanah yang akan dibeli. Perhatikan kontur tanah yang pastinya akan sangat berpengaruh dikemudian hari. Selain itu pastikan lokasi tanah yang akan kamu beli berada di kawasan strategis, prospek kedepannya sangat bagus.
Baca Juga : BEP (Break Even Point), Pengertian, Komponen & Cara menghitung
Periksa Surat / Legalitas Tanah
Kamu tentu tidak ingin membeli tanah yang status kepemilikannya tidak jelas, karena hal ini akan menjadi masalah serius kedepannya. Oleh karena itu pada saat survey kamu wajib menanyakan status kepemilikan tanah.
Mengecek Keabsahan Oleh PPAT
Cek keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan akad dengan menggunakan jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dengan mempercayakan proses ini kepada PPAT maka Anda dapat mengetahui secara terperinci status tanah tersebut misalnya asli sedang dijaminkan, dalam sengketa atau tidak.
Baca Juga : Apa Itu BPHTB, Syarat, Objek dan Rumus Perhitungan
Membuat Surat Akad Jual Beli
Setelah memastikan surat tanah tersebut tidak bermasalah, maka langkah selanjutnya ialah membuat surat AJB (Akad Jual Beli) oleh PPAT. Pada umumnya pembuatan surat ini membutuhkan beberapa syarat seperti Surat Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Sertifikat tanah, Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Balik nama sertifikat tanah.
Menyerahkan Berkas ke BPN
Tahap ini dilakukan untuk mengurus balik nama sertifikat dan menjadi tanggung jawab PPAT. Penyerahan berkas AJB tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya selama tujuh hari setelah penandatanganan. Pada umumnya setelah dua minggu diproses maka pembeli akan mendapatkan sertifikat dengan nama yang baru.
Kesimpulan
Sekian artikel tentang 5 Tips Membeli Tanah Kavling ini. Atas kesalah kata maupun kekurangannya kami mohon maaf. Terimakasih
This Post Has 2 Comments
Pingback: Tips Menyewakan Rumah Agar Cepat Laku - Digimoonstar
Pingback: 5 Jenis Biaya Tinggal di Apartemen [Terbaru 2022] - Digimoonstar