Apa Itu Addendum, Pengertian Fungsi Jenis dan Dasar Hukum

Apa Itu Addendum

Banyak sekali istilah-istlah dalam dunia properti yang wajib kita ketahui apalgi kamu yang berencana membeli rumah maupun apartemen. Kamu wajib mengetahui istilah yang satu ini yaitu Addendum, apa itu addendum.

Pengertian Addendum

Addendum adalah sebuh dokumen yang dibuat pasca pembuatan dokumen persetujuan awal yang merubah beberapa point dalam dokumen persetujuan sebelumnya. Yang menjadi catatan adalah semua orang yang terlibat dalam dokumen sebelumnya juga harus terlibat dalam dokumen addendum yang baru. Selain itu point-point dalam addendum yang baru merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak terkait.

Investopedia menyatakan bahwa addendum berfungsi untuk mengklarifikasi, memodifikasi, dan membatalkan dokumen perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati. Hal-hal yang bisa diubah antara lain adalah perpanjangan kontrak atau menjabarkan jadwal pembayaran dan rincian-rincian yang mengikutinya.

Jadi, setelah ditandatanganinya addendum oleh pihak-pihak yang terkait, perjanjian-perjanjian yang lebih berlaku adalah poin-poin yang tercatat dalam dokumen addendum. Selain pihak-pihak yang berkepentingan dalam perjanjian, pengesahan dokumen ini harus melibatkan saksi.

Dalam ranah properti, istilah addendum sudah tidak asing lagi. Sebagai contoh kamu membeli rumah indent dengan total harga 500jt, lalu ditanda tanganilah berkas perjanjian PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli). Di Dalam PPJB tersebut sudah terlamir seluruh Hak dan kewajiban seluruh pihak serta lampiran Denah rumah yang akan dibangun dan RAB (Rancangan Anggaran Biaya).

Lalu pada saat pembangunan terjadi perubahan RAB, perubahan ini bisa terjadi karena request penambahan spesifikasi dari konsumen atau perbedaan ukuran di lapangan. RAB yang awalnya 500jt ternyata bertambah menajdi 520jt, maka dibuatlah dokument Addendum terhadap perbedaan nominal RAB ini sebagai acuan dokumen yang baru.

Baca Juga : Apa Itu AJB, Fungsi, Syarat Dokumen serta Proses Pembuatan

Fungsi Addendum

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, fungsi dokumen ini adalah untuk mengklarifikasi, memodifikasi, dan membatalkan beberapa perjanjian yang dibuat pada dokumen persetujuan awal. Umumnya, dokumen ini akan menjadi dokumen yang terpisah dari perjanjian awal. Nantinya, dokumen ini akan dijadikan satu dengan dokumen utama sebagai lampiran tambahan.

Jadi, seberapa banyak lampiran yang akan melengkapi dokumen utama akan bergantung dengan seberapa banyak klarifikasi, modifikasi dan pembatalan perjanjian yang dibuat. Dokumen ini juga memungkinkan untuk dibuat beberapa kali, asalkan semua pihak terkait setuju dengan perubahan yang akan dituliskan pada dokumen baru.

Baca Juga : SHM Sertifikat Hak Milik, Pengertian, Kelebihan & Kekurangan

Jenis – Jenis Addendum

Berikut adalah jenis – jenis addendum yang biasa ditemui dilapangan. Jenis -Jenis addendum ini yaitu Kontrak, Harga dan Waktu.

1. Kontrak

Dokumen ini digunakan sebagai pelengkap dokumen persetujuan atau perjanjian awal untuk menambah atau mengurangi klausul perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya oleh seluruh pihak.

2. Harga

Dokumen ini biasanya digunakan ketika ada penyesuaian harga baik penambahan maupun pengurangan, sebagai contoh kasus yang sudah saya jelaskan di point “Pengertian Addendum”.

3. Waktu

Dokumen ini dibuat karena adanya perubahan waktu pelaksanaan perjanjian. Contoh kesepakatan pembangunan rumah yang awalnya dibangun 1 Juni – 1 Desember, lalu karena terjadi bencana alam maka diundur menjadi 1 Januari – 1 Juli.

Dasar Hukum Addendum

Keberadaan dan keabsahan dokumen ini untuk memuat nilai-nilai hukum didukung oleh adanya dasar hukum. Dasar hukum yang dimaksud adalah Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut.

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.“

Jadi, jika merujuk pasal tersebut, sebuah dokumen persetujuan akan sah apabila Disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya serta Pihak-pihak yang menyepakati punya kecakapan ketika melakukan pembuatan persetujuan tersebut.

Baca Juga : Pengertian AMDAL, Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Alur Pembuatan

Kesimpulan

Sekian perjelasan tentang apa itu addendum serta fungsi, jenis-jenis dan dasar hukum addendum. Atas kekurangannya kami ucapkan termakasih. Saran dan masukan bisa kalian sampaikan di kolom komentar ya.

Tinggal Menghitung hari menuju perayaan tahun baru 2023, selain perayaan kembang api tahun baru juga

Memasuki bulan agustus 2022 Indonesia bersiap merayakan hari jadi ke 77 Tahun tepat pada tanggal

KPA Kredit Pemilikan Apartemen adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank untuk pembelian apartemen dengan

Leave a Reply