Apa Itu BI Checking? Secara singkat BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang memuat informasi kredit nasabah dan saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Apa Itu BI Checking?
Di dalam BI Checking, terdapat catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, seperti informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit, identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Nantinya, BI Checking digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan kelayakan kredit. Saat kamu akan membeli rumah dengan cara KPR, biasanya marketing perbankan akan meminta berkas KTP guna untuk keperluan BI Checking. Bank akan mengecek catatan informasi perihal seluruh riwayat perjalananmu di perbankan seperti kartu kredit, cicilan kendaraan dan lain sebagainya.
Sejak 1 Januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jika sebelumnya diatur oleh Bank Indonesia, kini SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cakupan SLIK kini semakin luas yakni melingkupi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance), serta lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Baca Juga : Apa Itu NJOP : Definisi, Fungsi, Cara Menghitung, Cara Mengecek
Tujuan BI Checking
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis. Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Adapun tujuan dari SLIK OJK ini, yaitu:
- Sarana pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
- SLIK digunakan untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
- Memudahkan dalam proses pengajuan pinjaman.
- Meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Baca Juga : Hak Guna Bangunan HGB : Definisi, Jenis, Kelebihan & Kekurangan
Cara Melihat BI Checking Online
Selain langsung di kantor OJK, Pins juga bisa melihat BI Checking yang kini berubah menjadi SLIK ini, secara online. Berikut ini langkah-langkahnya :
- Masuk ke situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk mengajukan permohonan melihat BI Checking atau SLIK.
- Isi formulir dan nomor antrean.
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Isi kolom Captcha dan klik tombol “Kirim”.
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Jika data yang disampaikan valid, maka Anda bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
This Post Has One Comment
Pingback: Mengenal Apa Itu KPR Kredit Pemilikan Rumah - Digimoonstar