IMB Ijin Mendirikan Bangunan: Definisi Tujuan, Persyaratan, Jangka Waktu

IMB Ijin Mendirikan Bangunan

IMB Ijin Mendirikan Bangunan merupakan ijin yang diajukan oleh perseorangan maupun corporasi untuk untuk mendirikan, memperbaiki, merenovasi ataupun mengubah suatu bangunan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia no. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, setiap pemilik bangunan diwajibkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan sebelum membangun atau merenovasi bangunan tertentu.

IMB adalah sebuah lembaran pengesahan terkait bangunan yang telah sah dan mendapat ijin membangun bangunan di atas sebidang tanah dari pemerintah sekitar. Izin IMB ini biasanya dapat dibuat di kecamatan setempat, meskipun ada beberapa kecamatan yang tidak diperbolehkan untuk mengelurkan IMB oleh pemerintah daerah. Biasanya pada kasus tersebut pemerintah provinsi yang akan mengeluarkan izin IMB. Hal ini juga berlaku di kota-kota kecil yang sudah padat penduduk dan membatasi pembangunan di daerahnya.

Izin yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi ini bertujuan agar pemerintah bisa lebih selektif dalam memebrikan izin pembangunan. Sedangkan pada daerah-daerah yang dalam proses berkembang pemerintah provinsi memberikan keleluasan pada kecamatan agar bisa memudahkan warganya untuk mendapat izin mendirikan bangunan. Dengan demikian daerah tersebut bisa secepatnya untuk berkembang yang dipenuhi oleh bangunan demi memajukan kawasan tersebut.

Jika suatu daerah semakin berkembang dengan banyaknya gedung-gedung maka pendapatan suatu daerah juga akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi investasi rumah dan tanah yang sudah dirancang. Biaya pembuatan IMB sendiri dilihat dari luas bangunan yang akan dibangun. Perhitungan biaya biasanya dihitung permeter dikalikan harga dari ijin bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Apabila semakin berkembangnya daerah lokasi bangunan yang akan dibangun, tarif biaya IMB yang ditentukan oleh pemerintah daerah juga akan semakin tinggi.

Baca Juga : HPL Hak Pengelolaan Lahan : Definisi, Jangka Waktu, Batas Penggunaan

Fungsi dan Tujuan IMB

Izin Mendirikan Bangunan ke depannya akan menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Terutama di kota besar seperti Jakarta yang sudah lumayan penuh oleh bangunan. Bisa kita bayangkan bersama bagaimana jadinya tata letak ibu kota Negara ini jika pendirian bangunannya tidak diatur secara tegas. Akan semakin semrawut dan tentunya akan merugikan banyak pihak di kedepannya.

IMB juga diharapkan akan menciptakan ekosistem yang seimbang dan serasi antara lingkungan dan bangunan. Di Dalam Izin Mendirikan Bangunan, juga ada izin kelayakan dalam membangun bangunan yang nantinya dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Maka dari itu, ketika akan melakukan pemasaran setiap properti belum dipasarkan harus menjamin surat dan izin-izin pembangunannya.

Baca Juga : Apa Itu Tanah Girik? Definisi, Keuntungan dan Cara Merubah

Syarat Pengajuan IMB

Jika kamu membeli rumah melalui Developer properti sebetulnya kamu tidak perlu repot-report ngurus IMB Ijin Mendirikan Banguan, karnea seluruhnya akan diurus oleh pihak Developer.

Berkas Yang Dibutuhkan

Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan membutuhkan sejumlah berkas yang menjadi syarat dalam proses pembuatannya sesuai dengan aturan di daerah masing-masing. Pada umumnya, berkas-berkas yang diperlukan ialah:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa yang disertai dengan materai
  • 5 set Ketetapan Rencana Kota (KRK)
  • 5 set gambar rancangan arsitektur bangunan gedung oleh arsitek yang telah memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) dan tanda tangan arsitek tersebut

Baca Juga : Mengenal Apa Itu Bea Balik Nama (BBN)

Jangka Waktu IMB Ijin Mendirikan Bangunan

Setelah hal-hal tersebut di atas terpenuhi, sang pemohon pun harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian IMB rumah tinggal, seperti:

  • Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (Sudin P2B) Kotamadya setempat yang berhak mengeluarkan surat IMB Rumah Tinggal.
  • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
  • Setelah IMB diterbitkan maka akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, kemudian dapat diambil ke Seksi Pelayanan Dinas P2B Kecamatan.

Apabila syarat-syarat dari IMB sudah dimiliki oleh sang pemohon, maka pemohon dapat segera melaksanakan pembangunan rumah. Pelaksanaan pembangunan rumah baru dapat dimulai ketika IMB sudah diterbitkan dan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.

Namun apabila terdapat perubahan atau penambahan rencana, kamu harus melakukan pengajuan Perubahan Izin Membangun Rumah (PIMB) dan selama pelaksanaan pembangunan ini, IMB adalah bukti yang harus selalu tersedia di lokasi bangunan untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan sewaktu-waktu dari petugas pengawasan Seksi P2B (Kecamatan).

Baca Juga : Apa Itu Deflasi? Definisi, Jenis, Faktor Penyebab dan Dampak Deflasi

Cara Mengurus IMB

Setelah kamu memenuhi syarat IMB Ijin Mendirikan Bangunan, kamu sudah bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah setempat. kamu hanya perlu mengisi formulir permohonan IMB dan membayar biaya pengukuran. Nah, besarannya inilah yang tentu akan berbeda – beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. kamu juga bisa melakukan negosiasi biaya pengukuran kepada petugas yang datang. Sekedar informasi, menurut data 2014, biaya untuk bangunan dengan luas 60 meter persegi adalah sekitar Rp 1.5 juta.

Jika seluruh proses pembayaran telah selesai dilakukan, kamu akan mendapatkan Izin Pembangunan (IP) yang tandanya kamu sudah diperbolehkan membangun sambil menunggu terbitnya IMB. Perlu diingat, IP tidak sama dengan IMB ya kamu kekuatannya di mata hukum. Kenapa? Karena Izin Mendirikan Bangunan adalah pernyataan legalitas bahwa pemohon sudah diizinkan untuk mendirikan bangunan langsung dari pemerintah setempat. Di dalamnya juga ada informasi lengkap pemohon, alamat, luas bangunan, batas – batas bangunan dan juga status tanah yang dijadikan objek IMB.

Rumah atau bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan pastinya memiliki kelebihan. Selain daya jualnya yang jauh lebih tinggi, bangunan terkait pasti sangat mudah untuk mendapatkan jaminan kredit bank, status tanahnya meningkat dan terdapat informasi kejelasan peruntukan dan rencana jalannya.

Baca Juga : Mengenal Apa Itu Deposito

Tinggal Menghitung hari menuju perayaan tahun baru 2023, selain perayaan kembang api tahun baru juga

Memasuki bulan agustus 2022 Indonesia bersiap merayakan hari jadi ke 77 Tahun tepat pada tanggal

KPA Kredit Pemilikan Apartemen adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank untuk pembelian apartemen dengan

This Post Has 2 Comments

Leave a Reply