Saat kamu membeli rumah atau tanah, di proses penghunjung akan dilakukan penadatanganan AJB. AJB ini berfungsi sebagai akta autentik atas peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual ke pembeli. Lalu secara lebih mendalam apa itu AJB.
Pengertian AJB
AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli seperti yang sudah dijelaskan di atas AJB merupakan akta yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli. AJB ini wajib ada dalam proses transaksi jual beli rumah. Jika tidak ada AJB maka wajib di pertanyakan status legalitas rumah tersebut.
Baca Juga : Apa Itu PPJB, Pengertian, Jenis, Isi Dokumen serta Kekuatan Hukum
Fungsi AJB
AJB atau Akta Jual Beli memiliki beberapa fungsi penting yang membuat kamu wajib mengurusnya saat melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah, diantaranya sebagai berikut :
- Bukti sah ketika ada transaksi jual beli properti seperti rumah, apartemen atau yang disertai dengan keterangan kesepakatan harga dan syarat lain. Tentunya yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
- Dijadikan pedoman agar kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli masing-masing memenuhi kewajibannya saat proses jual beli properti ini.
- Saat sebelah pihak baik pembeli atau penjual tidak memenuhi kewajibannya, maka AJB bisa menjadi alat bukti untuk mengingatkan atau menuntut pihak yang lalai tersebut.
Persyaratan Dokumen Untuk Mengurus AJB
Saat mengurus AJB kamu wajib mempersiapkan persyaratan dokumen wajib berikut ini.
1. Data Yang Menyangkut Tanah atau Bangunan
Data yang menyangkut tentang apa saja yang berhubungan dengan tanah atau bangunan seperti : Surat PBB asli selama 5 tahun terakhir + bukti pembayaran, Sertifikat Tanah Asli, Sertifikat IMB Asli, Bukti pembayaran listrik, air atau telepon (jika ada), Jika masih dibebani hipotik (hak tanggungan) maka harus ada surat dari bank yang bersangkutan.
2. Data Keduabelah Pihak (Penjual & Pembeli)
Data penjual dan pembeli dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Data perorangan seperti : ( Fotocopy KTP Suami Isteri, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Nikah, Salinan Keterangan WNI atau Ganti Nama)
- Data Perusahaan seperti : ( Fotokopi KTP direksi serta komisaris, Fotokopi anggaran dasar lengkap + pengesahannya dari Menteri Kehakiman dan HAM RI, Laporan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT untuk menjual / Surat Pernyataan Sebagian Kecil Aset
Cara Membuat dan Mengurus AJB
Jika kamu sudah mempersiapkan persyaratan dokument yang dibutuhkan, kini saatnya mengurus AJB, adapaun tahapannya sebagai berikut :
- Pihak PPAT akan menjelaskan dan membacakan akta serta isi dari maksud pembuat AJB. PPAT juga menjelaskan apakah transaksi yang sedang berjalan sudah lunas atau belum.
- Jika isi akta telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka akta tersebut bisa langsung ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan juga pihak PPAT.
- PPAT akan membuat dua lembar akta asli. Satu disimpan PPAT, satu lagi akan diberikan ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama.
- Lalu, penjual dan pembeli akan diberikan salinan akta (AJB).
Saat membuat AJB ini penjual dan pembeli harus hadir, atau bisa juga diwakilkan orang orang yang diberi kuasa lengkap dengan surat kuasa tertulis. Selain itu, harus ada saksi dari pihak notaris PPAT.
Kesimpulan
Sekian penjelasan tentang Apa Itu AJB, Fungsi, Syarat Dokumen serta Cara Mengurus AJB, mohon maaf atas kesalahan dan kekeliruannya.
This Post Has 3 Comments
Pingback: Apa Itu Addendum, Pengertian Fungsi Jenis dan Dasar Hukum
Pingback: Apa Itu PPJB, Pengertian, Jenis, Isi Dokumen serta Kekuatan Hukum
Pingback: Apa Itu BPHTB, Syarat, Objek dan Rumus Perhitungan - Digimoonstar