NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jadi secara detail Apa Itu NJOP, simak penjelasannya dibawah ini.
Apa Itu NJOP
NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak. Pada ranah properti NJOP juga biasa disebut dengan nilai yang ditetapkan negara sebagai sebagai suatu dasar nilai kena pajak PBB. NJOP setiap daerah berbeda-beda.
Nilai ini biasanya ditentukan oleh kementerian keuangan setiap tiga tahun sekali. Namun, untuk beberapa daerah yang mengalami perkembangan pesat, nilai ini ditetapkan setiap satu tahun sekali. NJOP dihitung setiap meter persegi dan bisa menjadi estimasi harga terendah bagi sebuah properti.
Baca Juga : Apa Itu PPN : Pengertian, Tarif PPN & Object Pajaknya
Fungsi NJOP
Lalu apa fungsi dari NJOP? Nilai Jual Objek Pajak ini berfungsi sebagai patokan harga atau sesuatu yang menentukan harga terendah dari sebuah rumah baik bagi pembeli maupun penjual rumah. Maka ketika sedang berada di tengah-tengah proses jual beli rumah atau jenis properti lainnya, kamu akan bisa menentukan bahwa rumah tersebut layak atau tidak untuk didapatkan sesuai harga tersebut.
Jika kamu menemukan bahwa rumah yang akan kamu beli harganya jauh di atas atau di bawah NJOP, waspada lah dan harus double check untuk segala sesuatu pada objek properti yang akan diperjualbelikan.
Baca Juga : [Terbaru] 5 Jenis Tambahan Biaya Jual Beli Rumah
Cara Menghitung NJOP
Supaya kamu lebih memahami cara menghitung NJOP, mari kita praktek langsung dalam suatu kasus. Misalnya kamu punya rencana untuk menjual properti atau rumah yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2019, kawasan Tebet punya NJOP sebesar Rp 2,925,000. Ini adalah contoh detail perhitungan dari NJOP tersebut:
Luas tanah 10 m x 15 m = 150 m2
Luas bangunan 8 m x 11 m = 88 m2
NJOP tanah Rp 2,925,000
NJOP bangunan Rp 2.925.00
Total harga tanah: 150 m2 x Rp 2,925,000 = Rp 438,750,000
Total harga bangunan: 88 m2 x Rp 2,925,000 = Rp 257,400,000
Berdasarkan perhitungan di atas, Pins dapat menjual rumah di Tebet tersebut dengan harga Rp 696,150,000.
Baca Juga : Ketahui 8 Faktor Penting Saat Membeli Rumah
Cara Mengecek NJOP Secara Online
Bukti nyata bahwa kita saat ini hidup di zaman modern, semua hal saat ini bisa dilakukan mlelaui online, termasuk mengecek NJOP. Kamu tidak perlu repot datang ke kecamatan untuk mengetahui NJOP di daerah sekitar. Hal ini disebabkan sudah tersedianya data NJOP secara online.
Caranya dengan mengunjungi website resmi dari masing-masing pemerintah provinsi dan juga BPRD atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam web resmi ini selain untuk mengecek Nilai Jual Objek Pajak, Pins juga bisa mengurus formulir pembuatan NJOP secara online.