Apa Itu PPAT, Simak Pembahasan Lengkap Tentang PPAT

Apa Itu PPAT

Apa Itu PPAT? PPAT merupakan singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris merupakan seorang pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik/resmi/asli mengenai perbuatan hukum seperti hak atas tanah dan rumah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Contoh kasus ketika kamu akan membeli sebuah properti baik itu rumah tanah maupun apartemen, Akan diminta untuk mengurus surat administrasi. berbagai macam jenis dokument akan anda lewati sdari awal pembelian sampai selesai seperti Penandatanganan SPR (Surat Pemesanan Rumah), lalu dilanjutkan dengan PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) lal tahap akhir yaitu Pengurusan AJB (Akta Jual Beli).

Saat pengurusan AJB Pihak yang akan membantu proses pengurusan dokumen tersebut adalah PPAT. Pejabat ini pun mempunyai fungsi yang fundamental dalam pembuatan dan penerbitan AJB. 

Lalu apa saja ya fungsi PPAT ini di dalam transaksi properti? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

  • Membantu dalam proses aktivitas hukum.
  • Membantu untuk membuat dan menerbitkan surat akta tanah di area kerjanya.
  • Menjadi pihak yang diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu kebutuhan masyarakat di sektor hukum dan jual beli.

Baca Juga : Apa Itu AJB, Fungsi, Syarat Dokumen serta Proses Pembuatan

Tugas dan Kewajiban PPAT

Tugas dan kewajiban PPAT di dalam masyarakat dan ranah hukum adalah sebagai berikut,

  • PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah
  • Membuat akta otentik yang berkaitan dengan aktivitas hukum.
  • Menerbitkan akta otentik yang berkaitan dengan aktivitas hukum.

Aktivitas hukum yang menjadi cakupan pekerjaan PPAT adalah berikut ini,

  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Hibah
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  • Pembagian hak bersama
  • Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
  • Pemberian Hak Tanggungan
  • Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan

Baca Juga : Apa Itu PPJB, Pengertian, Jenis, Isi Dokumen serta Kekuatan Hukum

Syarat Pengangkatan PPAT

Berikut adalah persyaratan seseorang dalam menjadi seorang PPAT.

  1. Berkewarganegaraan Indonesia
  2. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
  3. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat
  4. Belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi
  7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria / Badan Pertanahan Nasional.

Area Kerja PPAT

Dalam bekerja dan menjalankan tugasnya, seorang PPAT tidak bisa sembarangan mengurusi tanah atau urusan hukum di luar areanya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 mengenai Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berikut ini penjelasan mengenai area atau daerah kerja PPAT yang telah diatur oleh PP tersebut.

  • Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
  • Daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.
  • Pemilihan daerah kerja berlaku mulai 1 (satu) tahun sejak dideklarasikannya Undang-Undang pembentukan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang baru.
  • Formasi PPAT ditetapkan oleh Menteri. Jika sebuah formasi PPAT di dalam sebuah daerah kerja sudah penuh, maka Menteri akan menutup pengangkatan PPAT di area tersebut.

Pelaksanaan Jabatan PPAT

Dalam praktiknya, seorang PPAT harus mematuhi pelaksanaan jabatan yang ia emban dengan melakukan hal-hal berikut,

  • PPAT menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kantor Pertanahan di daerah kerja PPAT.
  • PPAT harus bekerja di satu kantor dalam daerah kerjanya.
  • PPAT wajib dan harus memasang papan nama yang menggunakan stempel. Ukuran stempel tersebut ditetapkan oleh Menteri.
  • Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT.
  • Akta PPAT dibuat dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dalam 2 (dua) lembar.
  • PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri dan keluarganya menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan. Artinya apabila ini menyangkut keperluan pribadi, maka seorang PPAT harus menggunakan jasa PPAT lain.

Kesimpulan

Sekian penjelasan Apa Itu PPAT beserta fungsi, tugas dan tanggung jawab, Syarat Pengangkatan, Area Kerja dan Pelaksanaan Jabatan PPAT. Mohon maaf atas segala kekurangannya.

Tinggal Menghitung hari menuju perayaan tahun baru 2023, selain perayaan kembang api tahun baru juga

Memasuki bulan agustus 2022 Indonesia bersiap merayakan hari jadi ke 77 Tahun tepat pada tanggal

KPA Kredit Pemilikan Apartemen adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank untuk pembelian apartemen dengan

This Post Has 6 Comments

Leave a Reply