Apa Itu PPN : Pengertian, Tarif PPN & Object Pajaknya

Apa Itu PPN

Artikel ini akan membahas tentang Apa Itu PPN, Tarif PPN serta Objek yang menjadi Pajak PPN.

Apa Itu PPN? PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak atas transaksi barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang atau Penjual. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya. Sementara itu, pihak yang berkewajiban membayar adalah konsumen akhir. 

Aturan dasar pajak ini berdasarkan kebijakan Pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Baca Juga : Apa Itu BPHTB, Syarat, Objek dan Rumus Perhitungan

Tarif PPN Terbaru 2022

Mengutif dari Kementerian Keungan Republik Indonesia tarif PPN yang awalnya 10% menjadi 11% mulai berlaku tanggal 1 April 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
  3. Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:
  • barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
  • jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
  • vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  • air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  • listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
  • rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
  • jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  • mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  • minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  • emas batangan dan emas granula;
  • senjata/alutsista dan alat foto udara.
  1. Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:
  • barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  • jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  • jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
  1. Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
  • penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;
  • pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
  • fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
  • layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.
  1. Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
  2. Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.
  3. Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam:
  • PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;
  • PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
  • PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;
  • PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;
  • PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
  • PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
  • PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
  • PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;
  • PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;
  • PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
  • PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
  • PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
  • PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
  • PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
  1. Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti:
    e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Baca Juga : Pengertian AMDAL, Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Alur Pembuatan

Ojek Pajak PPN

Dikutip dari laman Kemneterian Keuangan, pengenaan PPN adalah diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor BKP
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  6. Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  7. Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  8. Ekspor JKP oleh PKP.

Selain itu, secara khusus PPN adalah juga dikenakan atas:

  1. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
  2. Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Baca Juga : Apa Itu AJB, Fungsi, Syarat Dokumen serta Proses Pembuatan

Kesimpulan

Sekian artikel yang membahas tentang Apa Itu PPN, Definisi, Tarif PPN serta Objek Pajak PPN.

Tinggal Menghitung hari menuju perayaan tahun baru 2023, selain perayaan kembang api tahun baru juga

Memasuki bulan agustus 2022 Indonesia bersiap merayakan hari jadi ke 77 Tahun tepat pada tanggal

KPA Kredit Pemilikan Apartemen adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank untuk pembelian apartemen dengan

This Post Has One Comment

Leave a Reply