Apa Itu Tanah Girik? Tanah Girik atau biasa disebut dengan “Petok” adalah surat atas penguasaan suatu lahan. Kamu mungkin sudah pernah mendengar istilah ‘girik’ atau ‘tanah girik’. Berbeda dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang memiliki hak penuh terhadap lahan dan bangunannya, girik tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk digunakan sebagai sertifikat kepemilikan suatu lahan, berbeda dengan Letter C.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), jika seseorang ingin mengklaim sebuah properti, maka orang tersebut harus membuktikannya dengan sertifikat. Sehingga dengan girik membuat kamu tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa kamu berhak penuh atas lahan yang kamu miliki.
Baca Juga : Apa Itu Deflasi? Definisi, Jenis, Faktor Penyebab dan Dampak Deflasi
Keuntungan Membeli Tanah Girik
Tanah girik memiliki harga yang lebih murah dibandingkan tanah lainnya pada harga pasar. Selain itu, penjual juga lebih mudah untuk diajak bernegosiasi terkait harga dan metode pembayaran. Hal ini tentunya akan membuat proses pembelian dapat berjalan dengan lebih mudah dan lancar.
Namun, sebelum kamu membeli tanah girik, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Tanah girim memang memiliki bukti kepemilikan, namun, kebanyakan pemilik lahan tidak memiliki bukti pembayaran pajak. Hal ini menjadikan posisi pemilik lahan tidak memiliki bukti hak yang cukup kuat secara legal.
Baca Juga :
Cara Merubah Girik Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)
Bagi kamu yang sudah memiliki girik dan ingin mengubahnya menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) kamu dapat melakukan beberapa prosedur ini.
1. Buat Surat Keterangan Tidak Sengketa
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengubah girik menjadi SHM adalah dengan membuat surat keterangan tidak sengketa di kantor kelurahan setempat yang ditandatangani oleh Lurah. Dengan surat ini, kamu mendapatkan bukti resmi bahwa lahan yang kamu miliki adalah lahan milik sendiri dan bukanlah lahan sengketa.
2. Buat Surat Ukur
Setelah membuat surat keterangan tidak sengketa, kamu perlu datang ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Petugas BPN akan datang ke lokasi lahan kamu untuk mengukur luas lahan. Jika luas tanah yang diukur telah sesuai dengan data yang Anda berikan, maka petugas BPN akan membuatkan surat ukur yang disahkan oleh Kepala Pengukuran dan Pemetaan.
3. Penerbitan
Setelah diukur, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan yang berisi pemberian hak atas tanah secara resmi (SHM).
Baca Juga : Mengenal Apa Itu Deposito
Demikian artikel yang membahas tentang Apa Itu Tanah Girik, semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam mengetahui jenis-jenis status kepemilikan sebuah properti.
This Post Has 2 Comments
Pingback: HPL Hak Pengelolaan Lahan : Definisi, Jangka Waktu, Batas Penggunaan
Pingback: IMB Ijin Mendirikan Bangunan: Definisi Tujuan, Persyaratan, Jangka Waktu