Hak Guna Bangunan HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan bendungan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Pengertian HGB Hak Guna Bangunan
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Seseorangan yang memiliki sertifikat HGB itu pada dasarnya tidak memiliki tanah, melainkan hanya memikiki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya.
Apa Bedanya HGB dengan SHM
Perbedaannya cukup sederhana, jika HGB merupakan sertifikat dimana pemiliknya hanya memiliki hak atas bangunan yang berdiri diatas tanah yang bukan miliknya, atau hanya memiliki bangunannya saja. Sedangkan SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan jenis sertifikat yang paling kuat dimana pimiliknya memiliki hak penuh atas bangunan sekaligus lahannya.
Jenis – Jenis HGB
HGB berdasarkan lahan terbagi menjadi tiga jenis hak guna, yaitu bangunan atas tanah negara, bangunan atas tanah hak pengelolaan, dan bangunan atas tanah hak milik.
1. Hak Guna Bangunan Atas Tanah Negara
Hak guna bangunan atas tanah negara biasanya terjadi atas keputusan pemberian hak yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Laguna bangunan ini terjadi ketika munculnya keputusan pemberian HGB tersebut yang didaftarkan oleh pemohon ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
2. Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Pengelolaan
HGB atas tanah hak pengelolaan terjadi atas keputusan pemberian hak yang diusulkan oleh pemegang hak pengelolaan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Hak Guna Bangunan jenis ini terjadi jika adanya keputusan pemberian tersebut didaftarkan oleh pemohon kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
3. Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik
HGB atas tanah hak milik terjadi atas pemberian oleh pemegang hak milik dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kelebihan HGB
Mungkin sebagian dari anda berpikir bahwa HGB mirip dengan sistem sewa-menyewa. Ya, dengan kepemilikan sertifikat HGB tentu terdapat keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan oleh seseorang yang akan membeli suatu properti. Dengan HGB, Pins jadi mengeluarkan cost yang lebih murah dibandingkan dengan membeli properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Properti dengan sertifikat HGB cocok untuk para pengusaha yang membutuhkan kantor atau tempat usaha. Selain itu, HGB juga cocok untuk Pins yang ingin tinggal dalam jangka waktu singkat atau sementara.
Kekurangan HGB
Jika ada keuntungan tentu ada kekurangan, begitu juga dengan HGB. Dengan hgb, jangka waktu yang dimiliki oleh pemegang HGB terbatas. Karena HGB memiliki batasan waktu tertentu untuk memiliki bangunan tersebut. Biasanya pemegang sertifikat HGB memiliki jangka waktu maksimal selama 30 tahun yang dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, pemegang HGB tidak memiliki hak penuh untuk mengubah atau mengalihfungsikan bangunan tanpa izin dan persetujuan dari pemilik lahan.
This Post Has One Comment
Pingback: HPL Hak Pengelolaan Lahan : Definisi, Jangka Waktu, Batas Penggunaan