HPL Hak Pengelolaan Lahan adalah kewenangan yang diberikan oleh negara kepada badan hukum tertentu untuk mengelola lahan milik negara.
Beberapa pihak yang dianggap mumpuni oleh negara punya kesempatan untuk memberdayakan lahan-lahan yang dimiliki oleh negara. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) oleh pemerintah. Salah satu jenis keistimewaan tersebut bisa kita lihat dengan keberadaan istilah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam sektor agraria atau pertanahan.
Badan yang paling umum memiliki HPL dari pemerintah antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dasar hukum dari keberadaan pemberian wewenang tersebut tercatat pada Peraturan Menteri Agraria no 9 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah no 40 Tahun 1996. Secara sederhana, dengan memperoleh HPL, publik diberi sebagian kewenangan untuk menguasai lahan yang dimiliki oleh negara.
Dengan mendapatkan HPL, pengelola lahan mendapatkan beberapa kewenangan. Kewenangan-kewenangan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:
- Merencanakan penggunaan atau peruntukkan lahan.
- Menyerahkan tanah kepada pihak ketiga dengan hak pakai maksimal selama 6 tahun.
- Menerima pemasukan, ganti rugi, uang wajib tahunan dari tanah yang didelegasikan.
Baca Juga : Hak Guna Bangunan HGB : Definisi, Jenis, Kelebihan & Kekurangan
Lembaga – Lembaga yang Mendapatkan HPL
Pemegang HPL biasanya tidak jauh dari instansi, otorita atau perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh negara. Semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999, pasal 64 ayat 1.
Badan hukum yang dimaksud semuanya tercatat pada poin-poin di bawah ini.
- Instansi-instansi, termasuk Pemerintah Daerah,
- Badan otorita,
- Perseroan tertentu,
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
- Badan-badan hukum lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga : Apa Itu Tanah Girik? Definisi, Keuntungan dan Cara Merubah
Batasan Penggunaan HPL
Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999, pasal 67 ayat 2 mengatur untuk apa saja lahan HPL harus difungsikan. Berikut poin-poin penggunaan lahan HPL yang dimaksudkan.
- Pelabuhan,
- Otorita,
- Perumnas,
- Pemerintahan Daerah,
- Transmigrasi,
- Instansi pemerintah,
- Industri, Pariwisata, Pertanian dan Perkeretaapian.
Baca Juga : Mengenal Apa Itu Bea Balik Nama (BBN)
Jangka Waktu HPL
Menurut Peraturan Pemerintah no 10 tahun 1961, durasi atau jangka waktu berlakunya HPL atau hak pakai yang diberikan oleh negara kepada badan hukum terkait minimal adalah 5 tahun. Jika jangka waktu tidak ditentukan secara tertulis, maka badan hukum tersebut berhak untuk menggunakan atau memberdayakan lahan yang didelegasikan selama 5 tahun.
Agar secara hukum lahan yang didelegasikan sah untuk digunakan, badan hukum terkait perlu untuk mendatangi Kantor Pendaftaran Tanah. Setelah tercatat dan teradministrasikan, maka pihak yang memperoleh HPL bisa mulai mengelola lahan tersebut.
Baca Juga : Apa Itu Deflasi? Definisi, Jenis, Faktor Penyebab dan Dampak Deflasi
Demikian pembahasan tentang HPL Hak Pengelolaan Lahan, semoga artikel ini dapat membawa manfaat buat kamu semuanya.
This Post Has One Comment
Pingback: IMB Ijin Mendirikan Bangunan: Definisi Tujuan, Persyaratan, Jangka Waktu