Mengenal Apa Itu KPR Kredit Pemilikan Rumah

KPR Kredit Pemilikan Rumah

KPR Kredit Pemilikan Rumah adalah layanan pinjaman dari bank untuk pembiayaan dalam pembelian rumah yang nantinya akan dibayar dengan cara mengangsur/dicicil. Tujuan dari KPR ini adalah memudahkan nasabah / kosumen dalam membeli rumah, khususnya mereka yang tidak mampu membeli rumah secara cash (tunai).

Bayangkan saja ketika akan membeli rumah kamu harus mengeluarkan uang senilai ratusan juta, jika mengharuskan cash maka cukup berat. Namun dengan adanya KPR nasabah cukup mengeluarkan dana untuk membayar DP (Down Payment), sedangkan sisanya akan dipinjamkan oleh perbankan. Akan tetapi dala KPR terdapat suku bunga yang menyebabkan harga rumah menjadi naik. Jadi pastikan kamu mengetahui seluk beluk KPR.

KPR ini diperuntukan untuk pembelian properti seperti rumah, tanah, ruko melalui pengembang properti maupun perseorangan.

Baca Juga : Mengenal Apa Itu Ekspor : Definisi, Manfaat, Jenis & Syarat Komoditas

Prinsip Penilaian Bank Terhadap Pengajuan KPR

Bank akan memberikan penilaian terhadap karakter calon debitur ketika mengajukan KPR. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui keamanan calon debitur dalam membayar kredit. Selain menilai karakter calon debitur, bank juga akan menilai kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan bulanan. Maka, jangan heran ketika kamu mengikuti program kredit pemilikan rumah, kamu akan melewati proses BI Checking.

Pada proses ini, semua laporan keuangan kamu sebagai calon debitur akan diketahui oleh pihak bank. Tidak hanya itu, bank juga akan memberikan penilaian terhadap prospek kondisi bisnis, usaha, ataupun tempat bekerja calon debitur. Serta, bank pun akan memberikan penilaian apakah nilai barang jaminan calon debitur sesuai dengan kecukupan agunan terhadap fasilitas kredit yang diberikan.

Baca Juga : Apa Itu Inflasi : Definisi, Penyebab & Dampak

Proses Pengajuan KPR Kredit Pemilikan Rumah Ke Bank

Sebelum kamu memutuskan membeli rumah secara KPR, pastikan kamu sudah tahu proses dan tahapan pengajuan KPR ke Bank.

1. Menyiapkan Dana Pengeluaran

Langkah awal adalah kamu wajib menyiapkan beberapa pos dana untuk keperluan biaya transaksi dan administrasi serta pajak. Pos dana tersebut adalah uang tanda jadi, uang muka, biaya notaris dan biaya administrasi serta pajak.

uang tanda jadi serta uang muka umumnya diserahkan kepada developer yang nantinya dilanjutkan penyerahan ke bank. Kemudian, biaya notaris wajib kamu bayarkan untuk mengikat kredit, sertifikat tanah, balik nama sertifikat tanah, dan dokumen lainnya yang berkaitan. Lalu siapkan jua pos dana untuk biaya administrasi KPR seperti Biaya Akad Kredit yang nominalnya akan ditentukan oleh bank, namun perkiraannya adalah 3-5% dari plafon KPR.

Terakhir kamu juga wajib menyiapkan pos dana untuk pembayaran pajak pembelian rumah serta biaya balik nama sertifikat yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang nominalnya cukup tinggi yaitu 5% serta BBN (Bea Balik Nama) kurang lebih 1%.

2. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Sebelum proses akad kredit, kamu wajib menyiapkan beberapa dokumen yang sudah ditentukan saat pengajuan kredit pemilikan rumah, persyaratan ini umumnya sama diseluruh perbankan, seperti:

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Buku nikah (bagi yang sudah menikah)
  • NPWP
  • Slip gaji
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan bekerja (khusus pegawai)

Adapun dokumen rumah yang perlu dipersiapkan juga adalah:

Persyaratan diatas bisa saja berubah seiring dengan jenis pekerjaan kamu apakah karyawan, wirausaha ataupun profesional. Agar lebih yakin terhadap syarat dokumen kamu bisa menanyakan ke perbankan tujuan KPR kamu.

Baca Juga : HPL Hak Pengelolaan Lahan : Definisi, Jangka Waktu, Batas Penggunaan

3. Proses Appraisal

Setelah Pins menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan, bank akan memeriksa dokumen tersebut sekaligus melakukan BI checking. Setelah lolos BI Checking, kamu akan mendapatkan pinjaman dari bank dan kamu akan melakukan proses appraisal. Proses ini dilewati untuk menentukan berapa harga rumah yang akan kamu beli. Dalam menjalani proses ini juga kamu wajib membayar jasa appraisal yang besarnya tergantung dari kebijakan bank.

4. Perhitungan Penawaran Bank

Kamu akan diberitahu pihak bank soal biaya appraisal dan bank akan mencairkan pinjaman KPR yang diajukan. Kemudian, bank akan memberikan Surat Persetujuan Kredit dan kamu wajib memperhatikan beberapa poin di dalamnya. Misalnya, kamu wajib memperhatikan tawaran suku bunga, syarat dan ketentuan, dan detail rincian biaya KPR.

5. Persetujuan Akad Kredit

Tahapan berikutnya yaitu persetujuan kredit dari pihak bank. Kemudian, kamu wajib melengkapi beberapa dokumen yang telah dijelaskan di atas untuk digunakan sebagai akad kredit. Untuk mengurus semua persyaratan termasuk tarifnya, bank akan menunjuk notaris. kamu kemudian wajib membayarkan tarif notaris yang meliputi:

6. Tanda Tangan Akad Kredit

Terakhir, proses yang akan Pins lalui dalam pengajuan kredit pemilikan rumah yaitu tanda tangan akad kredit. Proses ini wajib dihadiri oleh beberapa pihak, yaitu pihak pembeli, wakil dari bank, developer atau pengembang sebagai pihak penjual, dan juga notaris. Semua pihak yang terlibat dalam proses ini tidak boleh diwakilkan dan harus menunjukkan identitasnya ke notaris.

Dalam proses ini, penjual dan pembeli wajib menyerahkan dokumen yang telah ditentukan pada notaris. Kemudian, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen pada penjual dan bank akan mentransfer dana pinjaman yang diajukan oleh kamu ke pihak penjual.

Baca Juga : Apa Itu Tanah Girik? Definisi, Keuntungan dan Cara Merubah

Hal Dasar Tentang KPR Kredit Pemilikan Rumah

Hal-hal dasar KPR perlu kamu ketahui untuk memahami lebih dalam tentang seluk beluk KPR. Berikut ini adalah 5 hal dasar kredit pemilikan rumah yang sebaiknya kamu ketahui :

1. Akad

Hal dasar pertama yang akan kamu temui saat memilih untuk mengikuti program kredit pemilikan rumah adalah akad. Akad merupakan aktivitas dilakukannya perjanjian jual beli antara pihak pembeli, penjual dan bank sebagai pihak pemberi pinjaman.

Pada proses akad, semua pihak akan menandatangani surat yang berisi kewajiban dan hak. Untuk akad KPR, transaksi jual beli termasuk didalamnya ketentuan dan juga syarat akan ditentukan oleh bank sebagai pihak pemberi pinjaman. Adapun hal lainnya yang ditentukan pihak bank adalah bunga pinjaman, cicilan bulanan, dan juga harga rumah.

2. Suku Bunga

Pins juga perlu untuk mengetahui ketentuan suku bunga yang digunakan. Kredit pemilikan rumah menggunakan bunga cicilan yang besarnya tergantung suku bunga pada saat itu. Oleh karena itu, ketika bunga acuan Bank Indonesia naik, maka bunga KPR pun ikut naik. Jadi, ketika kamu mengikuti program kredit pemilikan rumah, cicilan pada lima tahun pertama dan tahun-tahun berikutnya bisa saja berbeda. Jika ingin lebih memahami bagaimana pengertian kredit pemilikan rumah, ketahui juga jenis bunga yang biasa digunakan.

Pasalnya, ada dua jenis bunga yang biasa digunakan oleh bank konvensional. Dua jenis bunga tersebut yaitu bunga tetap (flat) dan bunga mengambang (floating). Bunga tetap berarti tidak ada perubahan suku bunga selama jangka waktu peminjaman. Sementara bunga mengambang yaitu adanya perubahan suku bunga dalam jangka waktu peminjaman. Jadi, selain mengetahui pengertian KPR, kamu juga mengetahui dua jenis suku bunga yang biasa digunakan.

Hal tersebut penting untuk diketahui karena saat kamu ingin mengambil program kredit pemilikan rumah, ketahui jenis suku bunga apa yang akan digunakan. Pasalnya, suku bunga yang digunakan akan mempengaruhi besaran biaya cicilan pinjaman per bulannya. Oleh karena itu, selain mengetahui pengertian kredit pemilikan rumah, sebaiknya ketahui juga jenis bunga yang akan digunakan.

3. Jangka Waktu KPR Kredit Pemilikan Rumah

Kamu mungkin sudah paham pengertian KPR dan kini saatnya ketahui apa itu tenor kredit. Tenor kredit merupakan jangka waktu atau masa pelunasan cicilan kredit yang telah ditetapkan. Biasanya, yang menentukan tenor kredit adalah bank sebagai pihak pemberi kredit atau pinjaman. Pada kredit pemilikan rumah, biasanya tenor kredit yang diberikan lebih panjang dibandingkan dengan KPR Syariah atau KPR Subsidi.

Tenor kredit yang diberikan pada KPR yaitu antara 5 tahun sampai dengan 25 tahun. Jadi, ketika ingin mengambil program KPR, ketahui pengertian KPR dan tenor kredit yang ditawarkan.

4. Denda

Sebelum memutuskan untuk mengambil KPR Konvensional, ketahui dulu pengertian KPR Konvensional dan ketahui juga denda yang akan dikenakan. Kamu perlu mengetahui denda, penalti, atau sanksi dalam KPR Konvensional karena bank sebagai penyedia kredit memiliki hak penguasaan ketika kamu melalaikan kewajiban pembayaran kredit.

Selain itu, denda, penalti, atau sanksi juga akan mempengaruhi besaran pengeluaran cicilan kredit yang harus dibayarkan nantinya.Misalnya, ketika kamu menunggak pembayaran KPR maka kamu akan dikenakan denda. Besaran denda akan berbeda-beda tiap bank tetapi rata-rata denda keterlambatan pembayaran cicilan dalam kredit pemilikan rumah yaitu sebanyak 0.5% sampai dengan 1%. Denda atau penalti juga berlaku jika kamu melunasi pinjaman sebelum jangka waktu pinjaman berakhir.

5. Besarnya Cicilan Perbulan

Pada bahasan pengertian KPR Kredit Pemilikan Rumah, Kamu sudah memahami jika Kamu mengambil KPR maka Kamu harus membayar cicilan bulanan. Cicilan bulanan pada KPR per bulannya memiliki nilai berbeda-beda sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada saat itu. Namun, jika Kamu memilih KPR dengan suku bunga flat, maka jumlah cicilan bulanan yang dibayarkan akan sama tiap bulannya. Jika ingin memahami lebih lanjut soal besaran cicilan per bulan di samping mengetahui pengertian KPR, simak contoh perhitungan berikut.

Misalnya, Kamu mengambil KPR dengan harga rumah sebesar Rp300 juta dengan masa pinjaman 15 tahun. Maka, perbulannya Kamu wajib membayar sebesar Rp2.920.739 dengan catatan suku bunga tetap sebanyak 8% per tahun. Namun, realitanya bunga dengan flat rendah biasanya hanya terjadi dalam jangka waktu tertentu saja. Tahun-tahun berikutnya, bunga cicilan akan mengikuti pergerakan pasar. Jadi, ketika suku bunga acuan naik, maka cicilan KPR per bulan juga akan naik.

Tinggal Menghitung hari menuju perayaan tahun baru 2023, selain perayaan kembang api tahun baru juga

Memasuki bulan agustus 2022 Indonesia bersiap merayakan hari jadi ke 77 Tahun tepat pada tanggal

KPA Kredit Pemilikan Apartemen adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank untuk pembelian apartemen dengan

Leave a Reply