Pengertian AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian yang dibuat untuk mengetahui dampak dari suatu upaya pada sebuah lingkungan hidup.
AMDAL dilakukan ketika ada updaya pembangunan yang memakan lahan cukup besar sehingga akan ada dampak terhadap masyarakat. Contohnya adalah pembukaan lahan untuk dibangun perumahan dalam skala besar, pembukaan lahan untuk industri, pembukaan lahan untuk daerah wisata, dan semacamnya. Kajian-kajian AMDAL memuat hal yang termasuk kedalam dampak Positif maupun Negatif dari upaya pembangunan terebut.
Istilah AMDAL tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. 23 Tahun 2018.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. 23 Tahun 2018.
Baca Juga : Pengertian APHT, Fungsi, Alur dan Biaya Pembuatan
Tujuan Pengkajian
Setelah mengetahui pengertian AMDAL kini kita akan belajat tentang tujuen pengkajian AMDAL. Kajian ini merupakan salah satu prosedur yang wajib dilakukan sebelum melakukan atau merencanakan suatu upaya pengelolaan lingkungan. Poin positif dan negatif yang coba dicari tahu melalui kajian ini adalah untuk menjaga dampak buruk dari rencana atau upaya tertentu pada sebuah lingkungan hidup. Tujuannya tidak lain untuk menjamin lingkungan tetap aman.
Di lapangan, bisa saja sebuah upaya pengelolaan pada lingkungan akan mengakibatkan hal-hal negatif. Misalnya terganggunya produktivitas industri akan menghasilkan limbah yang akan mencemari kehidupan masyarakat sekitar, kawasan perhotelan besar yang akan mempengaruhi kestabilan tanah dan air tanah.
Hal-hal semacam rusaknya sebuah mata air atau aliran air bersih warga adalah hal yang akan sangat dihindari. Jika hal tersebut menjadi dampak dari upaya pengelolaan sebuah lingkungan, seharusnya proyek tersebut tidak dapat dilanjutkan. Atau paling tidak, harus dimodifikasi agar tidak bersifat destruktif.
Baca Juga : Apa Itu PPAT, Simak Pembahasan Lengkap Tentang PPAT
Fungsi AMDAL
Setelah mengetahui Pengertian AMdal serta tujuan pengkajian AMDAL kini kita akan menelusuri lebih lanjut tentang Fungsi AMDAL. Berikut point-point yang termasuk kedalam fungsi AMDAL.
- Faktor pendukung proses pengambilan keputusan terkait suatu upaya pengelolaan lingkungan hidup.
- Akan menambahkan atau mengurangi poin-poin teknis yang tercatat dalam rencana atau upaya pengelolaan lingkungan hidup.
- Menjadi masukan untuk menyusun pengelolaan atau pemantauan lingkungan hidup.
- Memberi informasi pada masyarakat atas dampak dari proyek pengelolaan lingkungan yang akan dijalankan.
- Bahan perencanaan pembangunan wilayah.
- Sebagai izin kelayakan sebuah lingkungan.
Baca Juga : Apa Itu AJB, Fungsi, Syarat Dokumen serta Proses Pembuatan
Manfaat AMDAL
Terdapat berbagai pihak yang akan merasakan manfaat adanya AMDAL, pihak-pihak tersebut antara lain Pemerintah, Pemilik Proyek dan Masyarakat.
1. Manfaat Terhadap Pemerintah
- Menghindari terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
- Mengetahui potensi konflik yang timbul akibat pembangunan atau upaya pengelolaan lahan.
- Mencegah potensi kerusakan sumber daya alam.
- Menjadi salah satu referensi, apakah proyek tersebut sesuai dengan rencana pembangunan daerah, pembangunan nasional dan pembangunan internasional.
- Memberikan jaminan untuk dampak yang diterima oleh masyarakat.
- Salah satu pedoman pengambilan izin atau keputusan.
2. Pemilik Proyek
- Pedoman dasar untuk menjalankan proyek.
- Sumber informasi mengenai lingkungan yang akan dikelola.
- Melindungi proyek yang direncanakan agar tidak melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku.
- Memprediksi masalah-masalah lingkungan yang akan terjadi di masa datang.
- Bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek.
- Menjadi bahan penguji yang komprehensif untuk proyek yang direncanakan.
3. Masyarakat
- Masyarakat bisa mengetahui rencana pembangunan di daerahnya.
- Memahami perubahan yang akan terjadi pada lingkungannya setelah proyek dibangun.
- Lebih paham akan hak dan kewajiban mereka dalam menjaga serta mengelola lingkungan.
Alur Pembuatan AMDAL
Pengkajian suatu lingkungan untuk mengetahui dampak dari sebuah proyek punya beberapa fase. Mari kita bahas satu persatu melalui pemaparan poin-poin berikut:
1. Persiapan
Dalam tahap ini akan dilakukan pertimbangan tentang ketepatan, efektivitas, dan efisiensi dari pendekatan yang akan digunakan dalam pengkajian.
2. Perlingkupan
Pelingkupan akan menjadi salah satu proses yang paling penting. Pada tahap ini akan dilakukan identifikasi dampak yang terkait dengan didirikannya sebuah proyek. Pelingkupan akan menghasilkan identifikasi beberapa poin penting. Dari ruang lingkup studi, isu-isu pokok, batas wilayah studi, jenis data, kebutuhan pakar dalam tim penyusunan kerangka analisis dampak lingkungan, metode, batas waktu studi, jadwal kajian, serta biaya total.
3. Pengumuman dan konsultasi masyarakat
Setelah dua bagian awal selesai dilakukan, orang yang menginisiasi proyek wajib mengumumkan rencana kegiatan pengkajian pada masyarakat. Pihak inisiator juga wajib mengumumkan berapa lama proyek tersebut akan berjalan.
Nantinya yang akan dilakukan adalah konsultasi dengan masyarakat terkait dampak yang akan terjadi jika adanya pembangunan proyek. Pihak inisiator juga harus bersedia menerima masukan dari masyarakat yang akan terdampak.
4. Penyusunan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
Poin-poin penting yang sudah ditemukan di ‘tahap pelingkupan‘ dan hasil dari diskusi dengan masyarakat akan disusun menjadi sebuah kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL). Setelah selesai disusun, pihak pemrakarsa proyek akan membawa kerangka acuan kajian ini kepada tim penilai.
Proses penilaian kira-kira memakan waktu hingga 75 hari (diluar waktu yang dibutuhkan untuk merevisi dokumen). Apabila semua dokumen sudah memenuhi persyaratan, maka proses akan lanjut ke tahap berikutnya.
5. Pembuatan ANDAL, RKL dan RPL
Pada tahap ini, mulai dibuatlah dokumen ANDAL secara utuh. Pembuatannya didasarkan pada kerangka acuan yang telah dibuat.
Setelah ANDAL jadi, maka dibuatlah dokumen pelengkap yakni Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Sesuai dengan namanya, RKL nantinya akan menjadi pedoman pengelolaan lingkungan setelah proyek dibangun. Sedangkan RPL akan dipakai sebagai titik acuan pemantauan lingkungan usai proyek selesai.
6. Diskusi dan Asistensi
Dokumen-dokumen yang sudah disusun nantinya akan didiskusikan dan dipresentasikan dengan pakar terkait. Hasilnya dari tahap ini akan digunakan untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya sudah dibuat.
7. Legalisasi
Setelah dokumen kajian sudah tersusun dengan baik, maka pihak inisiator proyek perlu melakukan legalisasi dokumen yang dibuat. Legalisasi dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Kesimpulan
Sekian materi tentang Pengertian AMDAL, Fungsi, Tujuan, Manfaat serta Alur Pembuatan AMDAL. Mohon maaf atas kesalahan dan kekeliruan penulisan.