Pengertian APHT, Fungsi, Alur dan Biaya Pembuatan

Pengertian APHT

Pengertian APHT atau singkatan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan merupakan Surat pernyataan dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Fungsinya sederhana surat ini adalah sebagai jaminan bahwa debitur (orang yang berhutang) akan membayarkan kewajibannya kepada kreditur (bank).

Dalam contoh kasus mungkin kamu sudah pernah mengalaminya. Semua bank yang menyediakan layanan kredit angsuran rumah ataupun jenis properti lainnya mempunyai persyaratan bahwa nasabah harus bersedia menandatangani APHT. Di akta tersebut, nasabah akan berposisi sebagai debitur (penerima pinjaman dana), sedangkan pihak bank akan menjadi kreditur (pemberi pinjaman dana).

Fungsi APHT

Diawal paragraf sempat disinggung sedikit tentang fungsi APHT. Disini akan dijelaskan kembali secara detail tentang APHT dan seberapa penting APHT untuk kamu ketahui.

Pihak bank sebagai kreditur meminta jaminan atas pemberian pinjman yang mereka berikan kepada debitur. Dalam kondisi seperti ini APHT memiliki landasan hukum yang kuat untuk dijadikan jaminan. Hal ini dikarenakan, akta tersebut menerangkan bahwa jika pembayaran cicilan macet, pihak bank dapat memiliki obyek Hak Tanggungan (properti yang dibeli menggunakan uang dari pendanaan).

Hal ini diperkuat juga dengan keberadaan PPAT sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN atau Agraria) sebagai saksi dan pembuat akta tersebut. Ditambah lagi dengan keberadaan tanda tangan dari debitur (penerima pinjaman dana) sebagai pembenaran atas pernyataan dan poin-poin lain dalam akta tersebut.

Secara hukum, keberadaan dan rincian dari Akta Pemberian Hak Tanggungan tertulis pada Undang-Undang no 4 tahun 1996. Undang-undang tersebut lebih dikenal dengan nama UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan).

Biasanya, apabila terjadi kasus pembayaran cicilan macet, pihak bank akan melakukan penjualan atau pelelangan terhadap obyek Hak Tanggungan. Dana tersebutlah yang digunakan untuk menutupi kekurangan dari kredit yang macet.

Alur Pembuatan APHT

Ketika kamu membutuhkan pendanaan dari bank untuk mendanai pembelian properti tertentu, Kamu harus mengetahui bahwa pihak bank akan memerlukan jaminan terhada pendanaan yang mereka berikan. Salah satu jaminan yang bisa kamu gunakan adalah sertifikat properti yang hendak kamu beli tersebut.

Langkah pertama adalah kamu datang ke bank atau bisa menghubungi pihak marketing bank terkait untuk mengajukan pinjaman pembelian properti. Pihak bank biasanya akan meminta keperluan data-data terkait setelah itu bank akan memproses. Jika kamu membeli properti via Developer Properti biasanya proses pinjaman bank dalam hal ini erat kaitannya dengan cara bayar KPR (Kredit Pemilikan Rumah) akan dibantu sepenuhnya oleh Developer,

Sebelum menyetujui, pihak bank akan melakukan penilaian terlebih dahulu. Poin-poin yang akan dinilai antara lain karakter calon debitur, background checking, dan kemampuan mencicil. Pihak juga akan menilai harga dari properti yang hendak beli.

Apabila disetujui, pihak bank akan memproses kelanjutannya ke PPAT. Dalam fase ini, pihak bank meminta PPAT untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan atas nama pemohon pinjaman dan bank sebagai debitur. Apabila dokumen sudah siap, pemohon pinjaman akan diminta menandatangani akta tersebut.

Masa berlaku akta tersebut maksimal 7 hari setelah pembuatan. Sebelum tenggat waktu tersebut, Akta Pemberian Hak Tanggungan harus dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional beserta dengan dokumen pendukung lain. Apabila sudah diterima, BPN akan mencatatkan akta tersebut pada sertifikat properti. Jadi, sertifikat secara hukum sudah dibebankan hak tanggungan sesuai dengan akta yang telah dibuat.

Setelah diproses oleh BPN, Akta Pemberian Hak Tanggungan akan dikembalikan pada PPAT. Dari sini, PPAT akan memberikan akta tersebut kepada debitur (penerima pinjaman dana) sebagai tanda bukti.

Biaya Pembuatan APHT

Biaya pembuatan Akat Pemberian Hak Tanggungan sepenuhnya ditanggung oleh debitur. Begitu juga dengan jasa PPAT yang digunakan dalam proses pembuatannya.

Besaran biaya pembuatan APHT sendiri punya hitungan khusus yakni 0,25% dari 125% dari nilai kredit. Biaya tersebut harus dilunasi sebelum dokumen diterbitkan.

Jumlah biaya yang dimaksudkan biasanya sudah meliputi jasa PPAT, biaya jual beli, biaya pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli, dan proses-proses pendukung lainnya. Namun, tetap pastikan untuk mengetahui rincian biaya sebelum melakukan persetujuan pemrosesan.

Tinggal Menghitung hari menuju perayaan tahun baru 2023, selain perayaan kembang api tahun baru juga

Memasuki bulan agustus 2022 Indonesia bersiap merayakan hari jadi ke 77 Tahun tepat pada tanggal

KPA Kredit Pemilikan Apartemen adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank untuk pembelian apartemen dengan

This Post Has 2 Comments

Leave a Reply