Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu jenis kepemilikan sebuah properti, dalam hal ini SHM berperan untuk kepemilikan rumah Landed Houses. SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengertian SHM Sertifikat Hak Milik
Seperti yang sudah disinggung diawal paragraf, SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan yang sah serta memiliki kekuatan hukum yang kuat atas suatu bangunan dan tanah dengan luasan tertentu dengan masa waktu tidak dibatasi atau seumur hidup dan dapat diwariskan kepada keturunan anak cucu. SHM dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Indonesia. pengurusanya bisa dilakukan secara mandiri atau menggunakan jasa notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Sertifikat hak milik dapat dipecah menjadi beberapa bagian yang lebih kecil.
Jika mengulik kembali tentang jangka waktu kepemilikan dimana SHM tidak dibatasi waktu artinya seumur hidup sampai kapanpun rumah dan tanah tersebut sudah dimiliki oleh seseorang. Hal ini berbanding terbalik dengan SHGB dimana jangka waktu kepemilikan hanya 30 Tahun bisa diperpanjang 20 tahun dengan syarat-syarat tertentu.
Baca Juga : Apa Itu PPJB, Pengertian, Jenis, Isi Dokumen serta Kekuatan Hukum
Didalam sertifikat SHM terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, gambar bentuk tanah, nama obyek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, lokasi properti, tanggal penetapan sertifikat, nama beserta tanda tangan pejabat BPN beserta stempel sebagai bukti sah dan aslinya sertifikat.
Kelebihan Properti yang bersertifikat SHM
Dengan memiliki properti yang berstatus SHM, banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan yaitu :
- Harga jual yang cukup tinggi, hal ini dikarenakan banyak peminat yang ingin membelinya
- Lebih mudah untuk dijual kembali karena banyak peminat, hal ini dikarenakan jenis sertifikat SHM yang sangat populer dikalangan masyarakat.
- Bebas merencanakan bangunan untuk jangka panjang karena kepemilikanya tidak dibatasi oleh waktu.
- Dapat diwariskan kepada anak cucu kita
- Baik bangunan maupun tanah ssama-sama dimiliki seumur hidup
Baca Juga : Apa Itu AJB, Fungsi, Syarat Dokumen serta Proses Pembuatan
Kekurangan Properti yang bersertifikat SHM
Meskipun SHM populer dikalangan masyarakat, namun tetap saja terdapat kekurangan yang wajib kamu ketahui, yaitu :
- Harga beli jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan properti yang bersertifikat SHGB
- Lebih sulit dalam mendapatkan properti bersertifikat SHM, karena rata-rata pemilik lamanya enggan untuk menjualnya kecuali karena terpaksa.
- Tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA)
This Post Has 7 Comments
Pingback: Apa Itu Addendum, Pengertian Fungsi Jenis dan Dasar Hukum
Pingback: Apa Itu BPHTB, Syarat, Objek dan Rumus Perhitungan - Digimoonstar
Pingback: BEP (Break Even Point), Pengertian, Komponen & Cara menghitung
Pingback: [Terbaru] Ini Dia 5 Jenis Legalitas Kepemilikan Rumah di Indonesia
Pingback: 5 Tips Membeli Rumah Supaya Anda Tidak Kecewa - Digimoonstar
Pingback: Hak Guna Bangunan HGB : Definisi, Jenis, Kelebihan & Kekurangan
Pingback: Apa Itu Tanah Girik? Definisi, Keuntungan dan Cara Merubah