SHM Sertifikat Hak Milik, Pengertian, Kelebihan & Kekurangan

SHM Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu jenis kepemilikan sebuah properti, dalam hal ini SHM berperan untuk kepemilikan rumah Landed Houses. SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengertian SHM Sertifikat Hak Milik

Seperti yang sudah disinggung diawal paragraf, SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan yang sah serta memiliki kekuatan hukum yang kuat atas suatu bangunan dan tanah dengan luasan tertentu dengan masa waktu tidak dibatasi atau seumur hidup dan dapat diwariskan kepada keturunan anak cucu. SHM dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Indonesia. pengurusanya bisa dilakukan secara mandiri atau menggunakan jasa notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Sertifikat hak milik dapat dipecah menjadi beberapa bagian yang lebih kecil.

Jika mengulik kembali tentang jangka waktu kepemilikan dimana SHM tidak dibatasi waktu artinya seumur hidup sampai kapanpun rumah dan tanah tersebut sudah dimiliki oleh seseorang. Hal ini berbanding terbalik dengan SHGB dimana jangka waktu kepemilikan hanya 30 Tahun bisa diperpanjang 20 tahun dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga : Apa Itu PPJB, Pengertian, Jenis, Isi Dokumen serta Kekuatan Hukum

Didalam sertifikat SHM terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, gambar bentuk tanah, nama obyek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, lokasi properti, tanggal penetapan sertifikat, nama beserta tanda tangan pejabat BPN beserta stempel sebagai bukti sah dan aslinya sertifikat.

Kelebihan Properti yang bersertifikat SHM

Dengan memiliki properti yang berstatus SHM, banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan yaitu :

  • Harga jual yang cukup tinggi, hal ini dikarenakan banyak peminat yang ingin membelinya
  • Lebih mudah untuk dijual kembali karena banyak peminat, hal ini dikarenakan jenis sertifikat SHM yang sangat populer dikalangan masyarakat.
  • Bebas merencanakan bangunan untuk jangka panjang karena kepemilikanya tidak dibatasi oleh waktu.
  • Dapat diwariskan kepada anak cucu kita
  • Baik bangunan maupun tanah ssama-sama dimiliki seumur hidup

Baca Juga : Apa Itu AJB, Fungsi, Syarat Dokumen serta Proses Pembuatan

Kekurangan Properti yang bersertifikat SHM

Meskipun SHM populer dikalangan masyarakat, namun tetap saja terdapat kekurangan yang wajib kamu ketahui, yaitu :

  • Harga beli jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan properti yang bersertifikat SHGB
  • Lebih sulit dalam mendapatkan properti bersertifikat SHM, karena rata-rata pemilik lamanya enggan untuk menjualnya kecuali karena terpaksa.
  • Tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA)

Baca Juga : Pengertian APHT, Fungsi, Alur dan Biaya Pembuatan

Tinggal Menghitung hari menuju perayaan tahun baru 2023, selain perayaan kembang api tahun baru juga

Memasuki bulan agustus 2022 Indonesia bersiap merayakan hari jadi ke 77 Tahun tepat pada tanggal

KPA Kredit Pemilikan Apartemen adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank untuk pembelian apartemen dengan

This Post Has 7 Comments

Leave a Reply